TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Satreskoba Polres Berau terus memburu para pembisnis barang haram narkotika di Kabupaten Berau. Alhasil, polisi kembali membekuk seorang pembisnis sabu berinisial Al (38) di Jalan Raja Alam II, RT 12, Gang Mufakat, Kelurahan Sambaliung sekitar pukul 21.30 Wita, Jumat lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 1 poket besar yang diduga sabu kurang lebih 47 gram, 1 Unit DVD, 2 unit Handphone (Hp), 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah tas warna hitam, 1 lembar amplop warna putih dan 1 buah jarum.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Jum’at lalu jam 20.00 wita. Anggota Satreskoba Polres Berau mendapat Informasi dari Masyarakat Jalan Raja Alam II jika dikawasan tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
"Kemudian Anggota Satreskoba menindak lanjuti informasi dari masyarkat tersebut, dan selanjutnya Anggota sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan pelaku. Polisi pun melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan ketua rt setempat. Alhasil polisi menemukan 1 bungkus besar yg diduga sabu dan beberapa alat bukti lainnya.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku kami amankan ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Tatok berharap masyarakat bisa terus membantu dalam memerangi peredaran Narkotika di Kabupaten Berau dengan memberi informasi kepada polisi jika mengetahui atau melihat adanya orang-orang yang bermain dengan narkoba. (Tim)
0 comments :
Post a Comment