Warga mengantre untuk mendapat Bahan Bakar Minyak |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Hingga kini
distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau masih belum merata.
Pasalnya, dari 13 kecamatan, hanya 4 kecamatan yang memiliki Stasiun Pengisian
Bahan bakar Umum (SPBU), hanya sebagaian yang dilayani oleh APMS Agen Premiun
dan Minyak Solar (APMS) seperti Talisayan dan Bidukbiduk.
Sehingga masih banyak
perkampungan, pedalaman dan wilayah pesisir serta kepulauan yang belum bisa mengakses BBM dengan harga
yang terjangkau. Sebagian distribusi BBM dilakukan dengan menerapkan kebijakan penyaluran BBM melalui koperasi maupun masyarakat yang memiliki usaha dagang sebagai penyalur
di perkampungan.
Mengacu kepada
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahun 2012 tentang
pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk
pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu. Serta Surat Keputusan Bupati Berau
nomor 375 tahun 2013 tentang Penerbitan Rekomendasi BBM Jenis Tertentu.
Karena itu, Senin (9/10) kemarin digelar rapat
bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait yang dipimpin
langsung Bupati Berau, Muharram dan Wakil Bupati, Agus Tantomo.
Rapt tersebut menegaskan pentingnya kebijakan dalam
memberikan rekomendasi penyaluran
BBM kepada
masyarakat di perkampungan. Namun dalam pemberian rekomendasi ini perlu kesepakatan bersama
Pemerintah Kabupaten Berau bersama instansi terkait, sehingga penyaluran BBM ke masyarakat memenuhi legalitas.
“Kita harus
memberikan solusi dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat di
perkampungan dalam penyediaan BBM, Kita ingin ada kesepakatan bersama dengan semua
instansi terkait dalam memenuhi kebutuhan masyarakat ini,” tegasnya.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi yakni badan
usaha, lengkap dengan SITU, SIUP serta
TDP. Selanjutnya
mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan daftar kebutuhan BBM di kampung yang
dilayani.
Sehingga kuota yang
diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk pertanian, perikanan serta
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun masyarakat umum di kampung.
“Rekomendasi ini yang nantinya menjadi dasar badan usaha untuk membeli BBM ke
SPBU maupun APMS secara legal untuk disalurkan ke kampung,” jelasnya.
Dalam rapat ini juga disepakati beberapa
kebijakan penyaluran BBM ke kampung, dimana untuk mendapat perijinan
sebagaimana yang ditetapkan, sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari
kepala kampung dan camat lengkap dengan data kuota kebutuhan BBM di wilayahnya.
Bagi
pengecer BBM di kampung
diminta mencantumkan kuota
BBM per bulan serta mematuhi Harga Eceran Tertinggi.
0 comments :
Post a Comment