-->

Penyalur BBM di Kampung Harus Penuhi Syarat

Posted by Portal Berau on 9 October 2017


Warga mengantre untuk mendapat Bahan Bakar Minyak
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Hingga kini distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau masih belum merata. Pasalnya, dari 13 kecamatan, hanya 4 kecamatan yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), hanya sebagaian yang dilayani oleh APMS Agen Premiun dan Minyak Solar (APMS) seperti Talisayan dan Bidukbiduk.

Sehingga masih banyak  perkampungan, pedalaman dan wilayah pesisir serta kepulauan yang belum bisa mengakses BBM dengan harga yang terjangkau. Sebagian distribusi BBM dilakukan dengan menerapkan kebijakan penyaluran BBM melalui koperasi maupun masyarakat yang memiliki usaha dagang sebagai penyalur di perkampungan.
Mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu. Serta Surat Keputusan Bupati Berau nomor 375 tahun 2013 tentang Penerbitan Rekomendasi BBM Jenis Tertentu.
Karena itu, Senin (9/10) kemarin digelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait yang dipimpin langsung Bupati Berau, Muharram dan Wakil Bupati, Agus Tantomo.  
Rapt tersebut menegaskan pentingnya kebijakan dalam memberikan rekomendasi penyaluran BBM kepada masyarakat di perkampungan. Namun dalam pemberian rekomendasi ini perlu kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Berau bersama instansi terkait, sehingga penyaluran BBM ke masyarakat memenuhi legalitas.
“Kita harus memberikan solusi dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat di perkampungan dalam penyediaan BBM, Kita ingin ada kesepakatan bersama dengan semua instansi terkait dalam memenuhi kebutuhan masyarakat ini,tegasnya.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi yakni badan usaha, lengkap dengan SITU, SIUP serta TDP. Selanjutnya mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan daftar kebutuhan BBM di kampung yang dilayani.
Sehingga kuota yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk pertanian, perikanan serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun masyarakat umum di kampung. “Rekomendasi ini yang nantinya menjadi dasar badan usaha untuk membeli BBM ke SPBU maupun APMS secara legal untuk disalurkan ke kampung,” jelasnya.
Dalam rapat ini juga disepakati beberapa kebijakan penyaluran BBM ke kampung, dimana untuk mendapat perijinan sebagaimana yang ditetapkan, sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari kepala kampung dan camat lengkap dengan data kuota kebutuhan BBM di wilayahnya.
Bagi pengecer BBM di kampung diminta mencantumkan kuota BBM per bulan serta mematuhi Harga Eceran Tertinggi.

» Terimakasih telah membaca: Penyalur BBM di Kampung Harus Penuhi Syarat

Related Posts

Portal Berau Updated at: October 09, 2017

0 comments :

Post a Comment