-->

Nikah 3 Minggu, Istri Hamil 2 Bulan, Ternyata Ini Pria Bejat yang Menghamili

Posted by PORTALBERAU on 3 January 2018


TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Nasib Sial menimpa Dr (21) warga Kecamatan Biduk-biduk. Pasalnya, berharap dapat membina mahligai rumah tangga yang indah dengan sang istri, Dr malah kena sial. Baru 3 minggu membina rumah tangga bersama istri tercinta, Dr harus menelan kenyataan pahit karena sang istri berinisial W ternyata hamil 2 bulan. Usut punya usut, ternyata W disetubuhi oleh sang ayah berinisial Fr (49) beberapa kali sebelum pernikahan W.


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, terungkapnya kejadian ini berawal saat korban dalam kondisi lemas, sang suami Dr yang mengetahui langsing memberitahukan Kakak korban dan korban pun dilarikan ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah diperiksa ternyata korban hamil 2 bulan. Kehamilan ini pun di ketahui oleh mertua korban atau orang tua Dr, dan orang tua Dr menanyakan kepada korban mengapa ia bisa hamil," ungkapnya saat pers rilis dihadapan beberapa awak media diruang kerjanya.

Dikatakannya, korban pun mengaku jika ia beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan ayahnya diperkirakan lebih dari 3 kali, namun korban hanya mengingat 3 kali perbuatan ayahnya.

"Yang dia ingat hanya 3 kali saja, tapi dugaan lebih dari 3 kali," tambahnya.

Dikatakannya, dari pengakuan korban, pertama kali ia di galuli sang ayah yakni saat malam hari. Dalam posisi tidur, korban merasakan tubuhnya tertindih sesuatu yang berat, saat terbangun, korban melihat ayahnya sudah ada diatas tubuhnya dan melakukan aksi bejadnya.

"Kita masih perjaka juga apakah ada unsur pemaksaan atau mungkin upaya pelaku mengancam korban," tambahnya. 

Lanjut Pramuja, Atas kejadian tersebut ayah korban dilaporkan ke aparat dan segera di tindak lanjut. Tak memakan waktu lama, pelaku yang sempat kabur akhirnya dibekuk dan diamankan ke Mapolres Berau.

"Saat ini kami masih dalami kasusnya dan motif perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Nikah 3 Minggu, Istri Hamil 2 Bulan, Ternyata Ini Pria Bejat yang Menghamili

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 03, 2018

0 comments :

Post a Comment