TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Kodim
0902 / Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan
satu unit truk bernomor polisi DW 9570 AB. Truk tersebut bermuatan sekitar
tujuh kubik kayu ulin yang diduga ilegal.
Komandan Distrik Militer (Dandim)
0902/TRD, Letkol Cpn Rony Nuswantoro di dampingi oleh Kasat Reskrim Pores Berau
dan pihak UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, di Halaman Kantor
Kodim, Jumat (10/11/17) memberikan penjelasan seputar temuan tersebut.
“Kasus ini merupakan merupakan hasil
tangkap tangan oleh dua personel kami di jalan poros Kecamatan Segah, Kampung
Merasa. Pada saat itu, supir truk tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga
di duga kayu yang dimuatnya hasil illegal logging sehingga dibawa ke markas
Kodim 0902/TRD untuk diamankan,” kata Rony.
Saat ditanya, kata Rony, pengemudi dan
seseorang yang mengaku sebagai pemilik kayu. Namun setelah diinterogasi,
ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. “Hingga saat ini, tidak
ada yang bisa memberikan keterangan atau dokumen tentang keberadaan kayu ini. Dari
mana asalnya, siapa pemiliknya dan kepada siapa nantinya akan diperjual-belikan,sampai
sekarang tidak ada dokumen resminya,” ungkapnya.
Rony juga mengatakan, kayu ulin
tersebut merupakan salah satu dari lima belas jenis flora yang
dilindungi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. “Ini
merupakan bukti bahwa illegal logging
masih ada di wilayah Berau dan untuk menanganinya tentunya pihak Kodim tidak
bekerja sendiri, dengan menjalin kerja sama dengan Polres Berau, pihak UPTD
Dinas Kehuatan Provinsi dan masyarakat guna menghentikan aktifitas illegal logging,” tegasnya.
Rony menjelaskan, pihaknya berupaya
membantu aparat penegak hukum, untuk meminimalisir perambahan hutan. “Kita
tidak mau nantinya Berau dicap sebagai salah satu wilayah yang illegal logging-nya marak. Maka dari
itu, kita harus menjalin kerjasama yang baik antara Kodim, Polres dan
masyarakat guna kelestarian alam. Kita harus berupaya melindungi hutan. Karena
hutan bukan hanya milik kita sendiri dan kita harus berpikir kedepan, bahwa
kelak anak cucu kita harus bisa menikmati hasil hutan,” jelasnya.
Kasus ini selanjutnya akan diserahkan
ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu,
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Damus Asa belum bersedia memberikan keterangan. “Karena
masih dalam proses serah-terima, kami belum melakukan penyelidikan. Kalau sudah
diserah-terimakan, baru kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
0 comments :
Post a Comment