-->

Diduga Ilegal, Anggota Kodim Amankan 7 Kubik Kayu Ulin

Posted by Unknown on 10 November 2017



TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Kodim 0902 / Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi DW 9570 AB. Truk tersebut bermuatan sekitar tujuh kubik kayu ulin yang diduga ilegal.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0902/TRD, Letkol Cpn Rony Nuswantoro di dampingi oleh Kasat Reskrim Pores Berau dan pihak UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, di Halaman Kantor Kodim, Jumat (10/11/17) memberikan penjelasan seputar temuan tersebut.
“Kasus ini merupakan merupakan hasil tangkap tangan oleh dua personel kami di jalan poros Kecamatan Segah, Kampung Merasa. Pada saat itu, supir truk tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga di duga kayu yang dimuatnya hasil illegal logging sehingga dibawa ke markas Kodim 0902/TRD untuk diamankan,” kata Rony.

Saat ditanya, kata Rony, pengemudi dan seseorang yang mengaku sebagai pemilik kayu. Namun setelah diinterogasi, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. “Hingga saat ini, tidak ada yang bisa memberikan keterangan atau dokumen tentang keberadaan kayu ini. Dari mana asalnya, siapa pemiliknya dan kepada siapa nantinya akan diperjual-belikan,sampai sekarang tidak ada dokumen resminya,” ungkapnya.

Rony juga mengatakan, kayu ulin tersebut merupakan salah satu dari lima belas  jenis flora yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. “Ini merupakan bukti bahwa illegal logging masih ada di wilayah Berau dan untuk menanganinya tentunya pihak Kodim tidak bekerja sendiri, dengan menjalin kerja sama dengan Polres Berau, pihak UPTD Dinas Kehuatan Provinsi dan masyarakat guna menghentikan aktifitas illegal logging,” tegasnya.

Rony menjelaskan, pihaknya berupaya membantu aparat penegak hukum, untuk meminimalisir perambahan hutan. “Kita tidak mau nantinya Berau dicap sebagai salah satu wilayah yang illegal logging-nya marak. Maka dari itu, kita harus menjalin kerjasama yang baik antara Kodim, Polres dan masyarakat guna kelestarian alam. Kita harus berupaya melindungi hutan. Karena hutan bukan hanya milik kita sendiri dan kita harus berpikir kedepan, bahwa kelak anak cucu kita harus bisa menikmati hasil hutan,” jelasnya.

Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Damus Asa belum bersedia memberikan keterangan. “Karena masih dalam proses serah-terima, kami belum melakukan penyelidikan. Kalau sudah diserah-terimakan, baru kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

» Terimakasih telah membaca: Diduga Ilegal, Anggota Kodim Amankan 7 Kubik Kayu Ulin

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 10, 2017

0 comments :

Post a Comment