Foto : Eksposkaltim.com |
SAMARINDA, PORTALBERAU - Investasi di daerah bagi pemerintah sangat diperlukan, guna menunjang pertumbuhan pembangunan daerah. Apalagi investasi dari sektor pertambangan batu bara. Namun demikian, jika perusahaan tersebut tidak mentaati aturan. Bahkan tidak ramah lingkungan dalam pengelolaan, maka dipastikan perusahaan itu merugikan rakyat.
Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi Wongso menegaskan, pemerintah mana yang tidak ingin investasi terus meningkat. Tetapi, jika tidak ramah terhadap lingkungan. Artinya, didukung dengan penataan lingkungan hidup yang baik. Diyakini pengelolaan dan pengembangan sektor pertambangan tidak akan merugikan rakyat.
"Ketika berbicara segi bisnis, perusahaan meraih untung. Namun di sisi lain rakyat sengsara. Tentu ada yang salah penataan pertambangan ini. Karena, perusahaan tidak memikirkan aspek sosial dan lingkungan. Diharapkan ini tidak terjadi di Kaltim ke depan. Karena, dipastikan sangat banyak yang dirugikan," kata Rusmadi dikonfirmasi di Samarinda, Rabu (20/12).
Meski secara financial perusahaan meraih keuntungan, tetapi bagaimana dampak dari resiko pengelolaan itu apabila terjadi bencana. Jika, pertambangan ini tidak bertanggungjawab. Pemprov Kaltim dalam penataan perizinan tentu tidak menghambat dan mempersulit. Apabila ada yang melakukan perpanjangan izin usaha. Akan tetapi, pemerintah wajib memberikan pembinaan yang tegas. Artinya, ketika diberikan izin, perusahaan yang mendapat izin betul-betul memiliki kapasitas dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satunya bagaimana pemanfaatan sumber daya alam ramah lingkungan.
"Kami harap pengusaha jangan berpikir negatif terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap menghalangi usaha pengusaha. Yang jelas, pemerintah melakukan penertiban. Karena bertanggungjawab terhadap resiko dampak dari pengelolaan pertambangan tersebut. Sebab, pemerintah yang pasti menerima keluhan tersebut dari rakyat," jelasnya.
Karena itu, pemerintah sangat tegas dalam memberikan perpanjangan izin bagi usaha pertambangan di Kaltim. Ini sesuai dengan Pergub Kaltim nomor 17/2015 tentang penataan pemberian izin dan non perizinan serta penyempurnaan tata kelola perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. (jay/sul/ri/humasprov)
Sumber: http://www.kaltimprov.go.id
0 comments :
Post a Comment