-->

Woooow, Ini Tuntutan yang Diberikan JPU Kepada Laminyo CS

Posted by PORTALBERAU on 9 January 2018


TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Laminyo Cs terhadap H Samir beberapa bulan lalu masih dalam tahap persidangan. Dalam persidangan beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau membacakan tuntutan kepada para terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Daud Zakariah mengatakan jika tuntutan terhadap para terdakwa sudah dibacakan dalam persidangan. Para terdakwa dituntut kurungan pencara hukuman seumur hidup oleh kejaksaan agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejari Berau.

“Mereka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini sebenarnya lebih rendah dari pada tuntutan kami di Berau yakni hukuman mati, tapi kita yakini tuntutan itu sudah dipertimbangkan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya saat ditemui Portalberau.com diruang kerjanya.

Dikatakannya, sebenarnya tuntutan hukuman mati dari Kejari Berau juga ada beberapa pertimbangan seperti pembunuhan sudah direncanakan oleh terdakwa sejak beberapa bulan lalu, cara pembunuhan yang juga sadis dan para terdakwa kurang kooperatif hingga tak adanya hal yang dapat meringankan para terdakwa.


“Tapi kita harap nanti putusan pengadilan nanti tidak lebih rendah dari tuntutan minimum yang dilayaangkan JPU terhadap terdakwa yakni seumur hidup. Jika memang lebih rendah, kemungkinan aka nada jalur hokum lagi yang diambil,” pungkasnya. (Tim) 

» Terimakasih telah membaca: Woooow, Ini Tuntutan yang Diberikan JPU Kepada Laminyo CS

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 09, 2018

0 comments :

Post a Comment