TANJUNG
REDEB, PORTAL BERAU – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Laminyo Cs terhadap
H Samir beberapa bulan lalu masih dalam tahap persidangan. Dalam persidangan
beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau membacakan tuntutan kepada
para terdakwa.
Kasi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Daud Zakariah mengatakan jika tuntutan terhadap para
terdakwa sudah dibacakan dalam persidangan. Para terdakwa dituntut kurungan
pencara hukuman seumur hidup oleh kejaksaan agung (Kejagung) melalui Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Berau.
“Mereka
dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini sebenarnya lebih rendah
dari pada tuntutan kami di Berau yakni hukuman mati, tapi kita yakini tuntutan
itu sudah dipertimbangkan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya saat
ditemui Portalberau.com diruang kerjanya.
Dikatakannya,
sebenarnya tuntutan hukuman mati dari Kejari Berau juga ada beberapa
pertimbangan seperti pembunuhan sudah direncanakan oleh terdakwa sejak beberapa
bulan lalu, cara pembunuhan yang juga sadis dan para terdakwa kurang kooperatif
hingga tak adanya hal yang dapat meringankan para terdakwa.
“Tapi
kita harap nanti putusan pengadilan nanti tidak lebih rendah dari tuntutan
minimum yang dilayaangkan JPU terhadap terdakwa yakni seumur hidup. Jika memang
lebih rendah, kemungkinan aka nada jalur hokum lagi yang diambil,” pungkasnya.
(Tim)
0 comments :
Post a Comment