TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satreskrim Polres Berau berhasil membekuk 9 orang pelaku perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 01.30 Wita, Kamis (17/5/2018) dini hari lalu.
Dua TKP yakni di Jalan Mangga 1, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial Tk, Ed, Cr, Dl, dan Pr. Selain barang bukti kartu Remi, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,5 juta. Sedangkan di TKP kedua polisi mengamankan 4 orang pelaku yakni Rd, Al, Sb dan Eg, polisi juga menyita 42 cip judi dan uang Rp 200 ribu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Darmasena mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini merupakan giat operasi pekat, selain itu polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian tersebut.
"Setelah kami dapat informasi, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek di dua TKP yang saat itu para pelaku bermain judi Remi dan Ciami," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, sembilan orang tersebut langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa akhirnya polisi menetapkan kesembilan orang tersebut sebagai tersangka.
"Sembilan orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruhnya, ada satu orang merupakan oknum PNS," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Tim)
0 comments :
Post a Comment