-->

Bawa Material Tanpa Penutup Bak, Ini Tanggapan Dishub

Posted by PORTALBERAU on 23 June 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Meski sudah sering kali diberikan teguran terkait mengangkut and material galian C yang seharusnya diberi penutup. Namun hal ini belum menjadi perhatian serius bagi para pelakunya. Padahal, dampak dari hal ini tak hanya pada lingkungan tapi bisa menimpa para pengguna jalan. 


Pada kenyataannya masih ada beberapa kendaraan yang tak memperhatikan imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau. Padahal dampaknya jelas yakni materil bisa saja timpah dan dapat menimbulkan debu saat panas bahkan lumpur saat hujan.

Kepala Dishub Berau, Abdurrahman menyebutkan jika Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyangkut aktivitas mengangkut muatan material dengan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan.

Namun, lanjut Abdurrahman, di beberapa ruas jalan yang ada di seputaran Kota Tanjung Redeb masih ditemui sejumlah kendaraan dengan bak terbuka bermuatan material tanpa penutup, hingga materialnya berceceran di beberapa area badan jalan. Jadi ditegaskan Abdurrahman jika memang masih banyak sopir truk yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Dishub bekerjasama dengan Satlantas juga kerap melakukan penindakan terhadap truk yang mengangkut material galian C tanpa penutup bak," ungkapnya. 

Abdurrahman menambahkan, pihaknya meminta agar kontraktor pelaksana proyek pemerintahan dapat mematuhi aturan dengan menutup bak kendaraannya jika mengangkut material galian C, baik pasir, batu dan tanah timbunan. 

"Bukan hanya itu, kita minta agar mereka tidak ugal-ugalan dijalan, karena jika membawa material kendaraan cenderung sulit dikendalikan," pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Bawa Material Tanpa Penutup Bak, Ini Tanggapan Dishub

Related Posts

Portal Berau Updated at: June 23, 2018

0 comments :

Post a Comment