TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah menolak saat dijemput jajaran Polres Berau pada Rabu (1/5/2019) lalu. Wiwik Dwi Kariyanto yang merupakan oknum ASN Pemkab Berau yang menganiaya anak dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (3/5/2019)
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat reskrim Agus Arif Wijayanto dikonfirmasi, Jumat kemarin membenarkan setelah melalui beberapa tahapan akhirnya pihaknya menetapkan Wiwik sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kena pasal KUHP. Sudah ada 2 alat bukti sehingga kita jadikan tersangka,” ungkapnya.
Pelaku ditetapkan tersangka sekira pukul 14.30 Wita sama saat diamankan pada Kamis (2/5) lalu di Mapolres. Selain bukti visum yang menjadi alat bukti keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban sudah didapatkan penyidik. Pelaku dipastikan melakukan pelanggaran 184 KUHP juga pasal 80 undnag-undnag nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dari pengakuan pelaku, dia membantah kalau sengaja memukul korban, dia hanya niat menempelkan kepala korban ke pagar saja. Namun dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti kita cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," pungkasnya. (*)
0 comments :
Post a Comment