TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Mi (36) warga perumahan PT Jabontara Eka Karsa, Batu Putih harus berurusan dengan aparat kepolisian karena laporan atas kasus pencabulan. Mi dilaporkan pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 16.00 Wita, karena mencabuli adik iparnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan kasus ini bermula saat korban selama beberapa hari tidak masuk sekolah. Guru dan wali kelas korban pun datang kerumah korban dan mendapat informasi bawah korban ternyata sedang hamil.
"Saat ditanya siapa yang menghamili, ternyata kakak ipar korban. Selanjutnya, guru sekolah tersebut mengadukan kasus ini ke Polsubsektor batu putih dan langsung di tindak lanjuti," ungkapnya.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya Polisi berhasil mencari dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polsubsektor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara pencabulan dilakukan korban sejak tahun 2018 lalu dan ya g terakhir pada 25 Agustus 2019.
"Untuk pelaku sudah kita amankan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, selain pelaku, juga kita amankan beberapa pakaian korban sebagai barang bukti," bebernya.
Akibat perbuatannya pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
0 comments :
Post a Comment