TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali berhasil membekuk dua orang pembisnis sabu berinisial Gs (29) dan Yd (24) yang merupakan warga Kampung Pegat Bukur. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 100 poket kecil sabu-sabu, 14 poket sedang sabu-sabu, 2 poket kecil sabu-sabu, 2 unit handphone, Uang tunai Rp 14.000.000.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sekitar pukul 18.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pegat Bukur ada seseorang yang sering melakukan transaksi gelap narkotika jenis shabu.
"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut," ungkapnya saat melaksanakan pers rilis.
Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mengantongi cukup informasi mengenai keberadaan orang tersebut. Sekitar pukul 20.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang palaku berinisal Gs.
"Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan ratusan Poket sabu bersama beberapa barang bukti lain," ujarnya.
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan introgasi terkait asal usul barang haram tersebut. Gs menerangkan jika sabu tersebut di bawa oleh saudara YD dari Kota Tarakan. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YD yang pada saat itu sedang keluar membeli makanan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
0 comments :
Post a Comment