TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polsubsektor Batu Putih, Polsek Biduk-Biduk berhasil menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 1.2 ton Pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial Bs (40) dan Kr (39) bersama alat bukti 1 unit kendaraan R4 jenis Grandmax.
Kaolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan pengungkapan upaya penyeludupan BBM Ini berawal saat personil Polsubsektor Batu Putih melaksanakan patroli dalam rangka cipkon di wilayah hukum diwilayah hukum Polsek Biduk-Biduk.
Tak.berselang lama, anggota melihat kendaraan R4 pick up jenis Grandmax warna hitam No Pol KT 8390 LV melaju dari arah Biduk-Biduk menuju Kampung Batu putih. Selanjutnya kendaraan tersebut diberhentikan oleh posisi untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ternyata saksi melihat mobil tersebut sedang mengangkut atau membawa BBM jenis bensin sebanyak 60 jeriken ukuran 20 liter.
"Dari hasil interogasi awal di lapangan, para pemilik barang ini tidak busa menunjukkan surat sah atas kepemilikan BBM tersebut m selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawakan ke Polsubsektor Batu Putih," ungkapnya.
Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan setiap orang yang melakukan niaga tanpa ijin usaha niaga,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
"Kami imbauan kepada masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah dengan memberi informasi jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum," pungkasnya. (*)
0 comments :
Post a Comment