TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Tabalar. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang masing-masing berinisial Kp (42) yang diamankan pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Diketahui pelaku membakar 3 hektare lahan dari total 6 hektar.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan selain pengungkapan tersebut, polisi juga kembali menangkap 4 orang pelaku pada 14 September 2019, sekitar pukul 10.00 Wita. Masing-masing pelaku diketahui berinisial Rm (45), An (45), Hr (40) dan RL (28). Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Alat berat excavator Hitachi, 2 unit Chain saw, 3 buah paraang, 2 jeriken, 3 buah korek api
"Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar jam 09.00 wita Personill Polsek Tabalar Polres Berau mendapatkan informasi dari Comand Center Polres Berau bahwa di sekitar Hutan di kampung Tubaan terdapat titik Hotspot yang di duga berasal dari pembakaran hutan atau pembakaran lahan selanjutnya polisi melakukan tindak lanjut," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, Dihari yang sama apda 14 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita, polisi juga kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni Br (60), Ar (46), dan Sp 60 yang diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan terbakar sekitar 20 hektare
"Untuk pengungkapan kasus ini, berawal saat Petugas menemukan lokasi lahan yang terbakar seluas 20 ha dan mendapati para Tersangka yang sedang membakar lahan tersebut, selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para Tersangka dan memadamkan api yang membakar lahan," ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”; Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar Atau Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan dibakar.”
Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lma 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 3 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain itu atau pasal Pasal 58 ayat 1 UU RI NO. 39 Tahun 2014 Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI NO. 39 Tahun 2014
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (*)
0 comments :
Post a Comment