-->

Woooow, Ternyata 84 Kampung Telah Bentuk BUMK

Posted by PORTALBERAU on 12 September 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong pemerintah kampung untuk membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Dalam rangka pengelolaan segala potensi yang ada di kampung. Melalui BUMK ini lah yang akan memaksimalkan potensi ini untuk menghasilkan pendapatan ke kampung. Saat ini, dari 99 kampung yang ada, sebanyak 84 kampung telah membentuk dan menjalankan BUMK ini.



Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ilyas Natsir, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kampung untuk mendorong percepatan pembentukan BUMK ini. Ia menilai, pembentukan BUMK ini sangat penting, sehingga diupayakan agar seluruh kampung bisa membentuk BUMK ini.

“Saat ini sudah 84 kampung yang telah membentuk,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) sesuai dengan Peraturan Bupati, BUMK mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 300 juta. Tak hanya itu saja, kampung juga mendapat jatah senilai Rp 200 juta dari ADD untuk digunakan dalam modal BUMK ini.

“Jadi dana ini harus dimanfaatkan. Nantinya akan digunakan sebagai penyertaan modal, kegiatan usaha, pengelolaan ekonomi kreatif, ekonomi alternatif maupun agribisnis. Semua kegiatan bisa dibiayai nantinya melalui BUMK ini,” katanya.

Selain itu, BUMK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memandirikan kampung. Berbagai potensi utama yang ada di kampung kedepannya bakal dimaksimalkan dan dikelola melalui BUMK. Potensi ini lah yang dikelola dan menjadi pendapatan asli kampung. Jadi kedepannya pemerintah kampung tidak lagi bergantung pada ADK.

“Bisa saja nanti ADK ini tidak lagi dikucurkan ke kampung. Kondisi ini lah yang harus disiapkan sejak sekarang, sehingga kampung bisa mandiri dengan biaya sendiri,” ujar Ilyas.

Disampaikan Ilyas, 84 kampung yang telah membentuk BUMK ini sudah menjalankan dalam bentuk kegiatan seperti pengelolaan pasar, air bersih, pengelolaan sampah dan kerajinan. Ia pun memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan kampung ini. Sehingga seluruh potensi yang dimiliki kampung bisa dimaksimalkan dan membantu kampung dalam meningkatkan pendapatan.

Untuk membentuk BUMK ini, pemerintah kampung sebelumnya harus memiliki peraturan kampung terlebih dahulu. Setelah peraturan ini dibuat, kampung tinggal membentuk BUMK dan menyusun pengurusunya. Ilyas mengatakan, dalam kepengurusan ini, kampung bisa saja mendatangkan orang dari luar kampung.

“Yang penting jelas nanti kan pembiayaannya. Kalau memang di kampung tersebut belum siap untuk mengelolaanya. Jadi sambil berjalan, aparatur kampung bisa belajar hingga akhirnya mandiri sendiri,” pungkasnya.

Sementara Bupati Muharram menilai, potensi yang ada di setiap kampung sangat beragam. Sehingga, potensi ini harus dimaksimalkan. Sehingga pembangunan di kampung bisa diwujudkan.

“Saya tegaskan agar BUMK yang dibentuk ini jangan hanya sekedar berdiri saja tapi ada hasil yang bisa dicapai dan memberikan kemandirian bagi kampung. Hasil ini lah yang digunakan untuk pembangunan kampung kedepannya,” katanya.

Menurutnya, dengan pembentukan BUMK ini diharapkan bisa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung. Sehingga target dalam pemerataan pembangunan pun dapat tercapai.

“Termasuk status kampung berdasarkan indek desa membangun, kedepannya status kampung sangat tertinggal dan tertinggal bisa dihilangkan,” tukasnya. (hms5)


» Terimakasih telah membaca: Woooow, Ternyata 84 Kampung Telah Bentuk BUMK

Related Posts

Portal Berau Updated at: September 12, 2019

0 comments :

Post a Comment