TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tak dipungkiri jika saat ini penjualan obat-obatan sudah tak hanya dilakukan di apotek ataupun toko obat melainkan banyak dijual di warung-warung atau rumah toko (Ruko). Guna mengurangi hal ini terus terjadi dan meluas, pemerintah pun mulai berupaya memperketat penjualan dengan rencana menyebar edaran kepada pemilik warung maupun toko.
Seperi yang di jelaskan, Kasi Kefarmasian, Lamlay Sarie, jika berpacu pada amanah Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi, serta Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1.331 Tahun 2002 tentang peredaran eceran obat, menyatakan jika penjualannya hanya diizinkan pada apotek dan toko obat yang mengantongi izin.
"Kalau kita lihat di Berau memang cukup marah warung atau toko yang menjual obat-obatan ini, tapi yang mereka jual masih cukup wajar karena tidak memerlukan resep dokter, tapi diperatura tetap harus ada izin," ungkapnya
Untuk mengedarkan atau menjual obat ini, seharusnya dilakukan oleh seorang apoteker jika peredaran di apotek, namun untuk sekelas toko obat bisa hanya dilakukan oleh asisten apoteker. Sehingga kedepannya pihak Dinkes sendiri berencana akan melakukan sosialisasi agar penjualan obat bisa dihentikan bagi warung ataupun ruko tak berizin.
"Obat yang mereka beli itu juga harus jelas darimana mereka beli, jangan mereka membeli kepada agen yang tak resmi atau tak memiliki izin,"
Setelah edaran sudah disampaikan nantinya. Maka pada awal tahun 2018 nanti rencananya pihak Dinkes akan mengambil langkah tegas bersama pihak kepolisian jika memang masih ada yang melanggar
"Kita akan tegas nantinya, makanya kami berikan sosialisasi ini agar mereka bisa lebih paham lebih awal dan berhenti mengedarkan obat tanpa memiliki izin," Pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment