Dalam nota kesepahaman adapun yang akan dilakukan kedua pihak ialah Kejari memberikan pendampingan kepada Bapenda dalam proses penagihan pajak daerah kepada WP yang menunggak.
Penandatanganan MoU tersebut juga merupakan salah satu upaya Bapenda Berau dalam menggenjot pendapatan daerah dari pajak berbagai sektor.
Usai penandatanganan MoU, Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah mengatakan, MoU tersebut merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilakukan Pemkab sebelumnya. Dipilihnya Kejari sebagai pendamping dalam penagihan pajak tersebut, mengingat Kejari merupakan pengacara Negara, yang dapat memudahkan penanganan terhadap masalah hukum terkait pajak, baik untuk pendampingan hukum maupun pelayanan konsultasi hukum.
“Kita juga akan berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan mereka atas kewajibannya membayar pajak. Kejaksaan juga akan menjadi pendamping kita dalam sosialisasi tersebut,” katanya.
Selain itu, diungkapkan Diah (sapaan akrab Mailidiyah-red),saat ini memang masih ada beberapa WP yang tidak patuh dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, sehingga pihaknya akan menyerahkan proses penagihan kepada WP yang menunggak tersebut pada Kejaksaan.
“Tidak sembarangan, nanti akan ada surat kuasa khusus yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melakukan penagihan kepada WP yang menunggak,” sambungnya.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Diah berharap seluruh WP dapat kembali patuh membayar pajak sehingga pendapatan daerah melalui pajak juga dapat meningkat dan mendorong pembangunan infrastruktur di daerah menjadi lebih maju.
"Pajak ink merupakan salah satu elemen yang cukup penting dalam menunjang pendapatan daerah. Jadi, kita harus memaksimalkan potensi yang ada di dalamnya. Hal ini pun sesuai dengan instruksi Bupati Berau yakni memaksimalkan sumber-sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi defisit keuangan yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (humas)
0 comments :
Post a Comment