-->

Hati-Hati Membeli Mobil Seken, Jika Anda Tidak Ingin Masuk Bui

Posted by marta on 9 November 2017




JAKARTA, PORTALBERAU- Seperti yang pernah diberitakan pada Kompas.com pertengahan 2017 yang lalu, Polda Jawa Barat melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dengan empat orang sebagai tersangka, beserta barang bukti berupa belasan mobil.

Kejahatan ini terungkap karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang digunakan ternyata palsu. Untuk itu berhati-hatilah jangan sampai kejadian tersebut di atas menimpa kita, hanya gara-gara kita membeli mobil seken sembarangan.

Sekalipun kita tidak tahu, namun jika kita mengendarai mobil dengan STNK palsu, maka kita pun bisa dikenai pasal pidana. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan bahwa itu merupakan sanksi paling berat dari pelanggaran atas STNK palsu. 

Secara aturan hukum, kita akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengguna mobil untuk selalu waspada.

Sebelum membeli kendaraan, kita bisa melakukan pengecekan keaslian STNK di Polda melalui alat pemindai khusus. Selain surat yang asli, urusan nomor rangka dan mesin juga harus sesuai dengan BPKB dan STNK, sehingga mobil dijamin aman dan bebas dari persoalan hukum, seperti dugaan bahwa mobil yang akan kita beli merupakan hasil curian dan sebagainya.

Oleh karena itu berhati-hatilah membeli mobil seken, jangan sampai kita tergiur dengan harga yang murah, lantas kita jadi terlena dan akibatnya bisa berurusan dengan hukum. (komeringonline.com)

» Terimakasih telah membaca: Hati-Hati Membeli Mobil Seken, Jika Anda Tidak Ingin Masuk Bui

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 09, 2017

0 comments :

Post a Comment