-->
JAKARTA, PORTALBERAU- Seperti
yang pernah diberitakan pada Kompas.com pertengahan 2017 yang lalu, Polda Jawa
Barat melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum, berhasil mengungkap
sindikat pemalsuan STNK dengan empat orang sebagai tersangka, beserta barang
bukti berupa belasan mobil.
Kejahatan ini terungkap karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang
digunakan ternyata palsu. Untuk itu berhati-hatilah jangan sampai kejadian
tersebut di atas menimpa kita, hanya gara-gara kita membeli mobil seken
sembarangan.
Sekalipun kita tidak tahu, namun jika kita mengendarai mobil dengan STNK
palsu, maka kita pun bisa dikenai pasal pidana. Kepala Subdit Pembinaan dan
Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan bahwa itu merupakan sanksi paling berat dari
pelanggaran atas STNK palsu.
Secara aturan hukum, kita akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya
mengingatkan para pengguna mobil untuk selalu waspada.
Sebelum membeli kendaraan, kita bisa melakukan pengecekan keaslian STNK di
Polda melalui alat pemindai khusus. Selain surat yang asli, urusan nomor rangka
dan mesin juga harus sesuai dengan BPKB dan STNK, sehingga mobil dijamin aman
dan bebas dari persoalan hukum, seperti dugaan bahwa mobil yang akan kita beli
merupakan hasil curian dan sebagainya.
Oleh karena itu berhati-hatilah membeli mobil seken, jangan sampai kita
tergiur dengan harga yang murah, lantas kita jadi terlena dan akibatnya bisa
berurusan dengan hukum. (komeringonline.com)
marta
November 09, 2017
NJW Magz
Bandung Indonesia
Hati-Hati Membeli Mobil Seken, Jika Anda Tidak Ingin Masuk Bui
JAKARTA, PORTALBERAU- Seperti
yang pernah diberitakan pada Kompas.com pertengahan 2017 yang lalu, Polda Jawa
Barat melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum, berhasil mengungkap
sindikat pemalsuan STNK dengan empat orang sebagai tersangka, beserta barang
bukti berupa belasan mobil.
Kejahatan ini terungkap karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang
digunakan ternyata palsu. Untuk itu berhati-hatilah jangan sampai kejadian
tersebut di atas menimpa kita, hanya gara-gara kita membeli mobil seken
sembarangan.
Sekalipun kita tidak tahu, namun jika kita mengendarai mobil dengan STNK
palsu, maka kita pun bisa dikenai pasal pidana. Kepala Subdit Pembinaan dan
Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan bahwa itu merupakan sanksi paling berat dari
pelanggaran atas STNK palsu.
Secara aturan hukum, kita akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya
mengingatkan para pengguna mobil untuk selalu waspada.
Sebelum membeli kendaraan, kita bisa melakukan pengecekan keaslian STNK di
Polda melalui alat pemindai khusus. Selain surat yang asli, urusan nomor rangka
dan mesin juga harus sesuai dengan BPKB dan STNK, sehingga mobil dijamin aman
dan bebas dari persoalan hukum, seperti dugaan bahwa mobil yang akan kita beli
merupakan hasil curian dan sebagainya.
Oleh karena itu berhati-hatilah membeli mobil seken, jangan sampai kita
tergiur dengan harga yang murah, lantas kita jadi terlena dan akibatnya bisa
berurusan dengan hukum. (komeringonline.com)
» Terimakasih telah membaca:
Hati-Hati Membeli Mobil Seken, Jika Anda Tidak Ingin Masuk Bui
Portal Berau
Updated at:
November 09, 2017
↑
0 comments :
Post a Comment