-->

Ini Bukan Hoax, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang

Posted by marta on 1 November 2017


 
sumber : internet
JAKARTA, PORTALBERAU- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan Siaran Pers Tentang Progres Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Registrasi SIM Card atau Kartu Prabayar), pada Rabu (1/11/2017).

Dalam Siaran Pers Nomor 210/HM/Kominfo/11/2017 tersebut, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pelanggan jasa telekomunikasi untuk meregistrasi ulang Kartu Prabayar, dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Namun, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018.

Dalam registrasi ulang tersebut juga, data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama atau identitas pelanggan baru. Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator atau mitra.

Dikutip melalui laman resmi kominfo.go.id, hingga saat ini per tanggal 1 November 2017 pukul 14.30 WIB, sejumlah 30.201.602 pelanggan pengguna Sim Card atau Kartu Prabayar telah berhasil melaksanakan registrasi ulang. (tim)

» Terimakasih telah membaca: Ini Bukan Hoax, Pengguna Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 01, 2017

0 comments :

Post a Comment