Dalam Siaran Pers Nomor 210/HM/Kominfo/11/2017 tersebut, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pelanggan jasa telekomunikasi untuk meregistrasi ulang Kartu Prabayar, dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Namun, apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018
maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada
tanggal 28 April 2018.
Dalam registrasi ulang tersebut juga, data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama
atau identitas pelanggan baru. Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi
melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator,
maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator atau mitra.
Dikutip melalui
laman resmi kominfo.go.id, hingga saat ini per tanggal 1 November 2017 pukul
14.30 WIB, sejumlah 30.201.602 pelanggan pengguna Sim Card atau Kartu Prabayar
telah berhasil melaksanakan registrasi ulang. (tim)
0 comments :
Post a Comment