SAMBALIUNG, PORTALBERAU - Empat Tempat Hiburan Malam (THM) di
Kecamatan Sambaliung dirazia oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kabupaten Berau pada Selasa malam (7/11/2017) tadi, dengan tujuan untuk memastikan perizinan THM sesuai dengan aturan. Dalam oprasi rutin ini, Satpol PP dibantu beberapa personel
anggota TNI dan Polisi.
Dari keempat THM yang di razia petugas, ada dua THM yang
didapati melakukan pelanggaran, yakni tidak bisa menunjukkan surat izin usaha
dan belum membayar pajak selama dua tahun. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Suhardi mengatakan, saat dirinya meminta pengelola salah satu THM di Kecamatan Sambaliung menunjukkan surat izin usaha, malah menunjukkan surat izin keramaian.
Saat itu juga, petugas menginstrusikan agar
aktivitas di tempat tersebut dihentikan. “Karena tidak ada surat izin dan
kebetulan sudah larut malam, kami minta ke pengelola untuk menghentikan
aktivitasnya. Lagi pula pemiliknya juga tidak ada di tempat. Kita khwatirkan
kalau ada kejadian seperti perkelahian dan sebagainya,siapa yang mau tanggung
jawab,” ujarnya.
Ayu, pengelola THM yangd imaksud, terlihat kebingungan saat diminta untuk menujukkan surat izin usaha karaoke tempat dia bekerja. Ayu mengaku dirinya hanya memiliki surat izin keramaian. “Saya sudah coba hubungi nomor telpon bos saya, tapi tidak aktif. Saya tidak tahu dia ada di mana. Soal surat izin usaha saya juga tidak tahu pak,” ungkapnya.
“Sudah saya sampaikan ke pekerjanya, agar pemilik Tempat Hiburan Malam yang tidak dapat menunjukkan surat izinnya, agar datang ke kantor membawa bukti jika memang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya maka sementara akan kami tutup,” tegasnya.
Selain itu,petugas juga mendapati sejumlah pekerja di tempat
hiburan malam yang tidak
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kabupaten
Berau. Petugas juga meminta pekerja tersebut segera mengurus KTP di Kantor
Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
“Sudah kami imbau kepada pemilik usaha agar pekerjanya
segera di uruskan KTP-nya. Kami juga minta seluruh tempat hiburan malam agar
memajang surat izin usahanya di dinding
agar mudah terpantau,” tandasnya.
0 comments :
Post a Comment