-->

Kasus Pengerusakan Kantor Kakam Masuki Tahap I

Posted by PORTALBERAU on 6 November 2017


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kasus pengerusakan kantor kepala kampung giring-giring sudah memasuki tahap 1 atau pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Berkas dilimpahkan oleh Polres Berau pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu dan saat ini sedang diperiksa oleh Jaksa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Daud Zakariah mengatakan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tahap 1 tersebut. Saat ini jaksa masih mempelajari apakah berkas yang tersedia lengkap atau masih ada yang kurang.

"Berkas tahap 1 sudah ada masuk dan sudah kita serahkan dengan JPUnya. Penelitian berkas sendiri diperkirakan 14 hari kerja dan saat ini masih ada waktu," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Dikatakannya, dalam beberapa hari kedepan pihak kejaksaan pun akan menentukan sikap. Jika memang berkas ada yang dianggap kurang maka diminta agar polres memperbaiki atau melengkapi. 

"Biasannya kalau ada yang kurang itu dikembalikan lagi ke polres dengan ada catatan atau patunjuk terkait apa yang kurang, jadi bisa segera di lengkapi lagi berkasnya," ujarnya.

Selanjutnya, jika memang polres menyerahkan kembali ke Kejaksaan dan jika dinyatakan lengkap, maka kejaksaan akan membuat surat kepada polres terkait berkas tersebut dan selanjutnya polres akan melimpah tersangka dan juga barang bukti.

"Jadi kalau sudah lengkap itu ada yang namanya pelimpahan tahap II. Setelah semuanya sudah diserahkan ke kita, maka kita susun kembali untuk diserahkan kepengadilan guna menentukan jadwal persidangan," pungkasnya. (Tim)


» Terimakasih telah membaca: Kasus Pengerusakan Kantor Kakam Masuki Tahap I

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 06, 2017

0 comments :

Post a Comment