sumber : internet |
JAKARTA, PORTALBERAU- Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan
memberlakukan registrasi nomor seluler prabayar yaitu registrasi baru nomor perdana
dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk
Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah
untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi
Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS
sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan
Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi
dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam
waktu 1 x 24 jam.
Registrasi
Baru Nomor Perdana
- Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
- Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
- Indosat : NIK#NomorKK#
- Smartfren : NIK#NomorKK#
- Tri : NIK#NomorKK#
- XL : Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke
4444
Registrasi
Ulang Nomor Lama
- Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
- Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
- Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
- XL : ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke
4444
Proses
registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS,
bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk
kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada
masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri
(atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya
seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. (Biro Humas Kementerian Kominfo)
0 comments :
Post a Comment