Foto Internet |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan beberapa bulan lalu terus bergulir. Saat ini berkas atas kasus tersebut akan memasuki tahap dua dan sedang dilengkapi oleh Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan jika proses atas kasus tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu tahap dua. Sebelumnya memang polisi harus mendatangkan tim audit untuk membantu jalannya proses penyidikan.
"Sudah selesai tinggal tunggu tahap dua dan ini sedang dipersiapkan," ungkapnya saat ditemui portalberau.com
Sementara itu diketahui jika aksi pelaku diketahui berkat informasi masyarakat yang sedang melakukan uji KIR dan mereka membayar sekitar Rp 150 ribu. Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pembayaran uji KIR sebesar Rp 72 ribu, sementara pada Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir besarannya hanya Rp 50 ribu, itu artinya total yang harus dibayarkan hanya Rp 122.000 bukan Rp 150.000.
"Yang jelas untuk barang bukti masih sama dengan yang kita amankan pada awal pengungkapan, dan kita saat ini fokus untuk tahap II berkas ke kejaksaan," pungkasnya. (TIM)
0 comments :
Post a Comment