-->

3 Pembisnis Double L Diringkus, Polisi Amankan 23 Ribu Butir Lebih Barang Bukti

Posted by PORTALBERAU on 8 December 2017


TANJUNG REDEB- Jajaran Satresnarkoba Polres Berau berhasil membekuk 3 orang pelaku pembisnis obat terlarang jenis Double L (LL). Ketiga pelaku diketahui berinisial M, A dan Y, mereka diamankan pada Jumat (8/12/2017) di jam yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan bisnis barang haram para pelaku ini terungkap saat adanya laporkan dari masyarakat, setelah mengetahui indentitas pelaku berinisial A, polisi pun melakukan penyamaran dan membeli barang haram tersebut.

"Kita melakukan pembelian terselubung, dengan modal yang Rp 100.000, pelaku bertransaksi dengan anggota dan mendapat 25 butir barang bukti, saat itu juga pelaku langsung dibekuk sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi," ungkapnya saat ditemui portalberau.com diruang kerjanya.

Dikatakannya, setelah pelaku ini diamankan, kemudian dikembangkan ke rumah pelaku dan ternyata tim kembali berhasil mengamankan 1.452 butir. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari pelaku ini kita dapati lagi 1 nama lain yakni M, selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk memburu pelaku M ini," tambahnya.

Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi kembali berhasil mengamankan M, dari pelaku ini poisi berhasil mengamankan sekiTt 2 ribu butir LL yang disimpan di dua tempat di dalam rumahnya.

"Awalnya kita geledah dengan disaksikan ketua RT setempat dan kita dapat di kamar depan sekitar 15 ribu butir, dan dikamar belakang sekitar 5 ribu butir," tambahnya.

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 15.30 sore harinya, dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial Y yang diketahui sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Dari pelaku ini juga kita dapati barang bukti sekitar 254 butir sisa dari penjualan, dan saat ini kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: 3 Pembisnis Double L Diringkus, Polisi Amankan 23 Ribu Butir Lebih Barang Bukti

Related Posts

Portal Berau Updated at: December 08, 2017

0 comments :

Post a Comment