-->

Bukan Kewenangan Daerah, Disdik Bisa Jadi Jembatan Informasi ke Provinsi

Posted by PORTALBERAU on 10 December 2017


TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Terkait ruang kelas atau bangunan darurat yang didugankan oleh sekitar 36 Siswa-siswi SMA Negeri 9 Berau memang cukup memperihatiinkan. Apalagi sekolah tersebut berada di pulau terluar dan merupakan daerah perbatasan antar Negara yang seharusnya mendapat perhatian khusus.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Basri Sahrin mengatakan jika mungkin untuk Saranan prasarana di sekolah tersebut dalam proses. Namun, penanganan tingkat SMA memang bukan di daerah melainkan di Provinsi, sehingga daerah hanya bisa menjembatani jika memang adanya hal-hal yang perlu disampaikan ke Provinsi.

"Mungkin dalam proses, yang jelas itu buka kewenangan kita karena kita hanya mengurusi PAUD sederajat hingga SMP, jadi untuk SMA kewenangannya ada di provinsi," ungkapnya saat dikonfirmasi portalberau.com via telpon pagi tadi.

Dikatakannya, saat ini memang juga belum adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdik provinsi sehingga masih minim pengawasan. Disdik Berau hanya bisa membantu menyampaikan ke provinsi jika memang ada keluhan dari pihak sekolah.

"Kita hanya bisa membantu menyampaikan jika ada sekolah yang memerlukan perhatian khusus terkait sarana dan prasarana. Kita tidak bisa juga menganggarkan untuk SMA, nanti malah kita yang salah," bebernya.

Meski demikian pihaknya tetap berharap jika kebutuhan sarana prasarana seperti ruang kelas di SMA Negeri 9 Kampung Payung-payung tersebut bisa terpenuhi. Bagaimana pun siswa-siswa yang belajar disana merupakan generasi Berau kelak.


"Bagaimana pun Merkea masyarakat Berau, sehingga kita berharap yang terbaik buat mereka, dan jika memang ada hal yang perlu disampaikan nantinya maka akan kita bantu sampaikan," pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Bukan Kewenangan Daerah, Disdik Bisa Jadi Jembatan Informasi ke Provinsi

Related Posts

Portal Berau Updated at: December 10, 2017

0 comments :

Post a Comment