TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Ms (16) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau karena dilaporkan oleh orang tua kekasihnya atas kasus pencabulan. Ms diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau pada Senin (25/12/2017) sekiar pukul 10.00 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Damus Asa mengatakan kejadian ini berawal pada 24 desember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu terlapor mengajak jalan dan menjemput korban yang sudah janjian melaui WhatsApp, kemudian terlapor dan korban berkeliling kota Tanjung Redeb Redeb dengan menggunakan sepeda motor terlapor.
Sekitar Pukul 21.00 wita terlapor mengajak korban menuju kerumah temannya yang bernama di Jalan Karang Mulyo, setelah sampai, dalam rumah tersebut ada dua teman terlapor yang tengah menim miras merk Brandy dan terlapor ikut menum, sementara korban masuk kekamar untuk beristirahat.
Jadi sekitar pukul 02.00 Wita terlapor masuk ke kamar tempat korban istirahat, temannya yang dua orang tadi tidur diluar atau depan TV. Terlapor masuk kekamar lansung memeluk dan mencium dan korban dan pada saat itu hawa nafsu terlapor timbul kemudian melakukan hubungan badan dengan korban.
Damus menambahkan, terlapor dan korban pun baru pulang ke esokan harinya. Saat hendak diantar pulang, korban meminta diantar kerumah sepupunya, dan disaat itu korban dijemput oleh orang tuanya dan diintrogasi karena tak pulang semalaman.
“Dari hasil introgasi keluarganya itu diketahui kalau dia jalan sama pacarnya dan melakukan hubungan badan. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Berau,” pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment