Sumber : Kemendesa.go.id
YOGYAKARTA, PORTAL BERAU – Kesalahan pengelolaan dana desa hingga akhir
tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan yang diterima oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih didominasi oleh kesalahan
prosedur.
“Kami menerima laporan tentang dugaan pelanggaran
pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299 baik melalui
berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian, maupun saluran
lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, saat
menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembuk
Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa (5/12).
Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan penelitian
lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan valid yang
menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan. Sedangkan 304
laporan tidak didukung dengan bukti memadai.
“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%) telah
selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses penanganan,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT diketahui
jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh kesalahan
azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438 kasus, dan
kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa
penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.
Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut Sekjen
hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan sebesar
Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.
“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup besar. Tetapi
jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar Rp60 triliun,
besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.
Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha meningkatkan
pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik secara vertikal
melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan melibatkan peran
serta masyarakat.
"Terkait pengawasan ada pendekatan vertikal
seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita libatkan
masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan penggunaan
dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa. Dengan
papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran dan
implementasinya di lapangan.
“Dengan demikian warga desa juga secara langsung bisa
menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana penggunaan dana
desa dengan fakta di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo
mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan cukup besar.
Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa melibatkan
komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan meningkatkan perekonomian
masyarakat desa.
"Perlu peningkatan pengawasan di daerah, yaitu
peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada lingkungannya
dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan motif harus
dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan
peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut
serta dalam pengawasan dana desa.
"Kami dengan Kemendes PDTT dan Kemenkeu, untuk
antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar penggunaan dana
desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama melakukan
pengawasan dan pengawalan," katanya.
Sumber : http://www.kemendesa.go.id
0 comments :
Post a Comment