TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima pelimpahan tahap II kasus penggunaan dan pembuatan ijazah palsu yang sempat digunakan oleh salah satu kepala kampung di Kecamatan Talisayan.
Kejaksaan juga sudah menahan 2 tersangka yakni pengguna ijazah palsu berinisial Fr dan pembuat ijazah berinisial Jl. Keduanya dilimpahkan sekitar 1 Minggu yang lalu oleh kepolisian.
"Jadi berkas sudah lengkap, dan kita sudah terima tersangka bersama barang bukti, saat ini kita tinggal tunggu jadwal persidangan," ungkapnya saat ditemui portalberau.com diruang kerjanya.
Daud menambahkan, kedua pelaku sempat meminta Penangguhan penahanan namun tak dikabulkan. Pasalnya, pertimbangan yang diambil karena khawatir mereka melakukan aksi yang sama dan menghilangkan barang bukti.
"Mereka minta ditangguhkan tapi kita tidak kabulkan, jangan sampai mereka kembali melakukan aksi yang sama," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment