-->

Ketahuan Nyuri Aki, Tinggalkan Mobil di TKP, Pas Mau Ambil Mobil, Malah "Tercyduk"

Posted by PORTALBERAU on 18 December 2017


TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Pria 21 tahun berinisial As terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum karena melakukan aksi pencurian 2 buah aki truk di sekitar perumahan kejaksaan, tepatnya sekitar rumah Kasi Pidum, Jalan Murjani 1, sekitar pukul (18/12/2018) siang tadi.

Kasat Reskrim, AKP Damus Asa mengatakan jika sebelumnya polres Berau menerima laporan dari salah seorang warga bernama Edi Harianto yang melihat jika si pelaku melakukan aksinya dan saksi sempat mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polres Berau.

"Kita terima laporan dari Edi dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku ke Mapolres Berau," ungkapnya kepada portalberau.com.

Diceritakannya, kejadian ini berawal saat Edi yang tengah melihat sebuah mobil daihatsu grandmax parkir depan rumah dinas kasi pidum Kejaksaan Negeri Berau. Kemudian setelah itu terlihat pelaku berjalan masuk ke pekarangan rumah menuju sebuah truk merah.

"Setelah itu pelaku keluar sambil membawa 2 buah aki, karena melihat Edi dan. Si pelaku pun langsung kabur," ujarnya.

Sekitar setengah jam kemudian pelaku kembali ke TKP untuk mengambil mobil grandmax miliknya. Karen sudah diawasi oleh Edi, pelaku pun Ketahun dan langsung diamankan oleh pelapor.


"Langsung diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Berau bersama barang bukti dan saat ini kami juga tengah lakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi," pungkasnya. (Tim) 

» Terimakasih telah membaca: Ketahuan Nyuri Aki, Tinggalkan Mobil di TKP, Pas Mau Ambil Mobil, Malah "Tercyduk"

Related Posts

Portal Berau Updated at: December 18, 2017

0 comments :

Post a Comment