TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Laminyo CS masih terus berjalan. Beberapa waktu lalu seharusnya masuk agenda pembacaan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun saat persidangan JPU belum bisa membacakan tuntutan mereka.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andy Hardiansyah. Dikatakannya jika pada Kamis lalu rencananya merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU untuk terdakwa namun JPU menyampaikan jika belum siap untuk membacakan tuntutan mereka.
"Harusnya sudah dibacakan tapi JPU belum siap, kita belum tau juga alasannya tapi sidang sementara ini di tunda," ungkapnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Berau, Daud Zakariah mengatakan jika pembacaan tuntutan memang terpaksa belum bisa disampaikan karena petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ada. Pasalnya untuk perkara ini sudah masuk hingga Kejagung.
"Itu yang kita tunggu, jadi tuntutan yang akan kita berikan kita sampaikan ke Kejagung, dan petunjuk apa pun belum ada sehingga tuntutan belum bisa kita sampaikan," katanya.
Lebih jauh Daud menambahkan jika memang perkara ini sudah sampai di Kejagung sehingga membutuhkan proses. Kasus ini menjadi perhatian publik sehingga perlunya koordinasi dengan Kejagung agar tidak sembarangan.
"Ini kasus kan jadi perhatian masyarakat, jadi kita perlu koordinasi. Tapi kita rencanakan Kamis depan (14/12/2017) sudah bisa kita bacakan," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment