FOTO; Humas Pemprov |
SAMARINDA,
PORTAL BERAU - Kepala Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi
Kaltim Ir Hj Halda Arsyad mengatakan, administrasi kependudukan
diantaranya, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) maupun
pembuatan akte kelahiran semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi akan
pentingnya setiap warga berhak memiliki KTP-e maupun akte lahir, sebagai
bukti identitas sebagai warga negara, tinggal kesadaran dan
perhatian perhatian masyarakat
"Oleh
karena itu, pemerintah mengambil terobosan dalam pembuatan KTP-e maupun akte
lahir tidak satu rupiahpun yang dipungut biaya, termasuk akte kematian,
perubahan elemen data di kartu keluarga (KK), sehingg masyarakat tidak
mendadak untuk mengurusnya," kata Halda Arsyad.
Halda
mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, masyarakat
juga harus tahu, masa berlaku KTP-elektronik yang semula hanya lima tahun
diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam
KTP. Hal ini tentu saja dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional dan Kaltim pada khususnya.
"Dan yang
terpenting pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
alias gratis. Semula memang hanya untuk penerbitan e-KTP, lalu diubah menjadi
semua dokumen kependudukan (KK, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan
lain-lain)," jelasnya.
Tidak hanya
itu, lanjut dia, dalam UU administrasi kependudukan juga mengatur tentang
stelsel aktif, dimana semula penduduk harus aktif melaporkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada pemerintah, diubah
pemerintah dengan petugas wajib aktif melaksanakan pelayanan administrasi
kependudukan kepada penduduk melalui jemput bola atau pelayanan keliling.
“Semua
pendanaan terkait hal tersebut diatas diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah
pusat, dimana untuk program kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada
APBN. Sedangkan pendanaan program dan kegiatan di tingkat provinsi melalui Dana
dekonsentrasi dan pendanaan program kegiatan di tingkat kabupaten/kota,"
ujarnya..
Menurut Halda
Arsyad, dengan adanya perubahan-perubahan tersebut maka diharapkan pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin meningkat kualitasnya dan
tentu saja guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang diharapkan
berdampak positif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan. (mar/sul/ri/humasprov)
Sumber: http://www.kaltimprov.go.id
0 comments :
Post a Comment