Ilustrasi by beritasatu.com |
SAMARINDA, PORTALBERAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Abu Helmi menegaskan, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ditetapkan sebesar Rp2.543.331,72, selanjutnya menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dari hasil laporan yang disampaikan masing-masing dinas tenaga kerja kabupaten/kota, kenaikan UMK rata-rata 8,71 persen dari UMK sebelumnya.
Penetapan UMK di daerah juga berjalan lancar. Hal tersebut berkat koordinasi yang baik Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan pemerintah.
"Kita bersyukur penetapan UMK berjalan lancar tanpa gejolak, karena penetapannya dihitung menggunakan formula dan data tingkat inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi (PDB nasional)," kata Abu Helmi di sela penutupan pemagangan dalam negeri yang dilaksanakan di Aula Disnakertrans Kaltim, Senin (18/12).
Ditambahkan, dari hasil laporan penetapan UMK masing-masing daerah, Kabupaten Berau tertinggi kenaikannya yaitu Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017) naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018). Kemudian daerah yang terendah yaitu Kabupaten Paser hanya Rp 206,768.65 dari 2,373,922.50 (2017) naik menjadi Rp 2,580,691.15 (2018).
" Walaupun demikian, kita harapkan perusahaan/industri di masing-masing daerah bisa mendukung keputusan gubernur tentang UMP 2018 termasuk melaksanakan UMK 2018 yang telah ditetapkan, yang pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2018," pesan Abu Helmi.
Selain itu, terkait penetapan UMP Kaltim dan UMK 2018 meminta kepada para pengawas yang ada di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga melakukan pengawasan, jangan sampai ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.(mar/sul/humasprov)
Sumber : www.kaltimprov.go.id
0 comments :
Post a Comment