-->

Sodomi Bocah 10 Tahun, Pria Ini Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Posted by PORTALBERAU on 9 January 2018

Ilustrasi By: Okezone

TANJUNG REDEB, PORTALBERAUBH (38) warga asal Samarinda yang beberapa menjadi predator anak atau pelaku sodomi akhirnya divonis 10 tahun kurungan penjara. Vonis itu tekah dibacakan hakim dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andy Hardiansyah mengatakan vonis yang diberikan kepada Bh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14 tahun kurungan penjara. Namun setelah adanya beberapa pertimbangan, Bh divonis 10 tahun penjara.

“Sidah putusan sudah dilaksanakan dan Bh divonis 10 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun,” ungkapnya kepada Portalberau.com

Dikatakannya, pertimbangan atas pemberian vonis tersebut yakni menimbang karena sebelumnya terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, kooperatif dalam memberikan keterangan dan berjanji tidak melakukan atau mengulangi perbuatannya kembali.


“Atas putusan itu terdakwa juga tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan, selain itu jaksa pun menerima putusan tersebut,” pungkasnya, 

Diketahui, Bh diamankan oleh jajaran Polres Berau pada Februari 2017 lalu karena dilaporkan atas kasus pencabulan atau sodomi anak berusia 10 tahun di daerah Kecamatan Sambaliung. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Durian III saat sedang berada ditenmpat rekannya.(Tim)

» Terimakasih telah membaca: Sodomi Bocah 10 Tahun, Pria Ini Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 09, 2018

0 comments :

Post a Comment