Ilustrasi By: Okezone |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – BH (38) warga asal Samarinda yang beberapa menjadi predator anak atau pelaku sodomi akhirnya divonis 10 tahun kurungan penjara. Vonis itu tekah dibacakan hakim dalam persidangan beberapa pekan lalu.
Humas Pengadilan
Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andy Hardiansyah mengatakan vonis yang diberikan
kepada Bh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut 14 tahun kurungan penjara. Namun setelah adanya beberapa pertimbangan,
Bh divonis 10 tahun penjara.
“Sidah putusan sudah
dilaksanakan dan Bh divonis 10 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU yakni
14 tahun,” ungkapnya kepada Portalberau.com
Dikatakannya,
pertimbangan atas pemberian vonis tersebut yakni menimbang karena sebelumnya terdakwa
belum pernah tersangkut masalah hukum, kooperatif dalam memberikan keterangan
dan berjanji tidak melakukan atau mengulangi perbuatannya kembali.
“Atas putusan itu
terdakwa juga tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan, selain itu
jaksa pun menerima putusan tersebut,” pungkasnya,
Diketahui, Bh
diamankan oleh jajaran Polres Berau pada Februari 2017 lalu karena dilaporkan
atas kasus pencabulan atau sodomi anak berusia 10 tahun di daerah Kecamatan
Sambaliung. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Durian III saat sedang berada
ditenmpat rekannya.(Tim)
0 comments :
Post a Comment