-->

Waaaaah, Sekarang Mengurus IMB Hanya Bayar 25 Persen...!!!

Posted by PORTALBERAU on 11 January 2018

Humas Pemkab

TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau fokus dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang akan digenjot adalah memaksimalkan pendapatan dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang selama ini belum termanfaatkan. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dengan memberikan potongan dalam pengurusan IMB ini.

Wakil Bupati Agus Tantomo pun segera memberikan intruksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan sistem jemput bola dan membentuk tim khusus.

Menurutnya IMB bukan sekadar memberikan gambaran arah pengembangan kawasan, namun juga menyangkut aspek keamanan bangunan sehingga tidak merugikan masyarakat lain. “80 persen bangunan di Berau, termasuk gedung-gedung dan rumah warga itu belum memiliki IMB. Saya koordinasi dengan DPMPTSP karena instansi ini menangani,” ujarnya.

Agus meminta kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB. Demikian pula dengan warga yang sudah terlanjur membangun rumah, Agus menginstruksikan secara langsung kepada Kepala DPMPTSP, Datu Kesuma agar melakukan jemput bola.

“Pertama saya minta DPMPTSP bentuk tim untuk jemput bola untuk mengurus IMB. Selain agar pembangunan lebih tertata rapi dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menilai, IMB merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara. Namun sayangnya, tidak semua mematuhi ketentuan ini. Untuk mendorong masyarakat agar tertib secara administrasi sekaligus meningkatkan potensi PAD, pihaknya juga menginstruksikan agar DPMPTSP melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Datu Kesuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan dan terus memperbarui data bangunan yang belum mengurus IMB. “Sudah mulai kita jalankan di akhir tahun lalu dan sekarang sudah mulai aksi,” katanya.

Tidak hanya mendata dan mendatangi warga, untuk mempercepat pengurusan IMB, DPMPTSP memberikan ‘diskon’ atau pengurangan tarif pengurusan IMB. “Untuk bangunan rumah atau pemukiman warga hanya perlu membayar 25 persen saja. Sedangkan untuk bangunan yang digunakan usaha, cukup membayar 50 persen dari total nilai pengurusan IMB,” kata Datu Kesuma.

Namun ketentuan ini, hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sedangkan bangunan yang melanggar GSB, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk melakukan penindakan.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di empat kecamatan, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Talisayan dan BidukBiduk terkait kebijakan ini. Begitu juga dengan syarat mendirikan bangunan agar mengurus IMB terlebih dahulu. 

Dengan IMB, kata Datu Kesuma, selain untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dimaksudkan agar penataan kawasan sesuai dengan perencanaan program pembangunan pemerintah. “Jadi mari kita urus segera IMB kita karena belum tentu tahun depan ada lagi kebijakan ini,” pungkasnya. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Waaaaah, Sekarang Mengurus IMB Hanya Bayar 25 Persen...!!!

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 11, 2018

0 comments :

Post a Comment