Gambar kedua produk suplemen makanan yang terbukti mengandung DNA Babi |
JAKARTA, PORTALBERAU -
Pengawasan obat dan suplemen makanan dilakukan secara komprehensif melalui
pengawasan produk sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan produk
setelah beredar (post-market). Pengawasan pre-market merupakan
evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum memperoleh nomor
izin edar (NIE).
Untuk produk yang mengandung bahan tertentu berasal dari babi
maupun bersinggungan dengan bahan bersumber babi dalam proses pembuatannya,
wajib mencantumkan informasi tersebut pada label.
Pengawasan post-market bertujuan untuk
melihat konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat produk, yang dilakukan dengan
sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi,
pemantauan farmakovigilan, pengawasan label, dan iklan.
Produk yang disampling
kemudian diuji laboratorium untuk mengetahui apakah obat dan suplemen makanan
tersebut masih memenuhi persyaratan yang telah disetujui pada saat evaluasi pre-market.
Hasil uji ini menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang
disampling.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan
bahwa dalam kasus temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex ,
mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market
dengan hasil pengawasan post-market.
Hasil pengujian pada pengawasan post-market
menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi
Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan
bahan baku bersumber sapi.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan
keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan
memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta
menghentikan proses produksi. “Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin
edar kedua produk tersebut”, ungkap Penny K. Lukito.
Penny K. Lukito menegaskan, dalam rangka
melindungi masyarakat Indonesia, maka Badan POM RI tidak ragu memberikan
sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin
dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.
“Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan
terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk
memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan
keamanan, khasiat, dan mutu”, ujar Penny K. Lukito.
“Hal ini
semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan Obat dan Makanan
melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan”, tutup Kepala
Badan POM RI. (siaranpers pom.go.id)
0 comments :
Post a Comment