TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Dari Pengungkapan residivis barang haram jenis
sabu. Polisi kembali mendapatkan 1 nama lain yakni Kr. Kr diamankan di
perbatasan Berau-Bulungan pada malam hari dengan barang bukti sekitar
44.35 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
"Setelah
kami kembangkan, akhirnya kami dapat 1 nama lain dan segera kami
lakukan pemantauan, setelah dilakukan pembelian terselubung kami pun
berhasil membekuk pelaku," ungkap Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit
melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Dari
informasi sementara ini, barang bukti didapat dari Tarakan, Kalimantan
Utara yang akan diedarkan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan
terkait dugaan adanya pelaku lain dibelakang.
"Kalau
untuk pelaku sebelum yakni Ar, dia merupakan TO lama, dia pernah
diamankan atas kasus yang sama dan divonis 1 tahun kurungan penjara,"
Pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment