TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Dalam MoU tentang kerjasama pendidikan konservasi
biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol Jakarta, antara
Pemkab Berau dengan PT Taman Impian Jaya Ancol, beberapa hari lalu,
dimana salah satunya yakni menyebutkan pengiriman hiu paus (Rhincodon
typus) dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, mendapat
penolakan keras.
Forum
Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo menyatakan keprihatinan
dengan translokasi hiu paus ke lokasi yang bukan habitat aslinya.
Memang, pendidikan itu penting, namun hal tersebut dapat diselenggarakan
tanpa menempatkan satwa dalam resiko.
Hiu
paus adalah satwa yang dilindungi undang-undang Indonesia, karena
tingkat reproduksinya yang sangat rendah. Selain itu, di alam, hiu paus
juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari
aktivitas pariwisata. Meskipun bertubuh besar, hiu paus adalah hewan
laut yang jinak, bahkan kadang-kadang para penyelam dibiarkan
menungganginya, padahal hal ini tidak dibenarkan dalam kaidah
konservasi.
“Hiu paus
merupakan hewan air yang melakukan migrasi. Oleh karena itu, kami
khawatir spesies ini akan mengalami stress yang berkepanjangan nantinya
jika dipindahkan ke tempat yang bukan habitatnya," ujar Ketua
Perkumpulan Lintas Alam Borneo, Krisna kepada portalberau.com, Minggu (11/3/2018).
Krisna
juga mengatakan, gagasan untuk mengembangkan wisata konservasi satwa
laut yang dikembangkan di PT Taman Impian Jaya Ancol, justru agak kurang
tepat. Karena asumsi sederhananya, jika para pengunjung sudah
menyaksikan keunikan satwa tersebut di Ancol, maka serta merta para
wisatawan tidak akan tertarik lagi untuk datang ke Berau.
Belum lagi
dikarenakan biaya akomodasi dan transportasi ke Jakarta lebih terjangkau
dan lebih mudah untuk diakses dibanding harus datang ke wilayah
perairan Kabupaten Berau itu sendiri. Dan hal tersebut bukan hanya
berpotensi mengurangi pemasukan daerah, tapi juga pemasukan warga
sekitar seperti pedagang makanan dan penyedia jasa wisata.
Hal
senada juga diungkapkan Ketua Forum Pemuda Bahari Indonesia (FPBI),
Yudistira. Menurutnya, hiu paus memiliki peran dan fungsi di alam yang
tidak dapat digantikan oleh manusia.
"Apalagi,
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources
(IUCN) telah memasukkan hiu paus ke dalam status rentan (vulnerable).
Kerentanan itu dikarenakan hiu paus menghadapi penangkapan ikan
komersial karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan (sirip),"
tegasnya.
Rini, yang juga
merupakan pemerhati perlindungan satwa di Tanjung Redeb, merasa
keberatan dengan rencana komersialisasi terhadap Hiu Paus dan beberapa
satwa endemik dari kabupaten ini. Menurutnya, rencana tersebut sudah
mencederai konsep pelestarian dan perlindungan satwa yang ada di alam
liar.
Lebih lanjut Rini
mengatakan, bahwa pengelolaan atau konservasi satwa secara Eksitu (di
luar habitat aslinya) merupakan tindakan yang melanggar nilai dan
prinsip konservasi. Rini, Nurul dan kawan-kawan yang tergabung dalam
masyarakat pemerhati satwa liar di Kabupaten Berau, berencana untuk
membatalkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT Taman
Impian Jaya Ancol untuk melakukan translokasi satwa liar ke dalam
aquarium di wahana rekreasi tersebut.(Tim)
0 comments :
Post a Comment