JAKARTA, PORTALBERAU- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Eko
Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes memiliki
payung hukum jelas untuk membentuk unit-unit usaha
Hal
tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah
Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Tak hanya
membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan
koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan
swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Kami
telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua
Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa
status BUMDes jelas. Jadi BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam
bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga
dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT," ujarnya.
Dalam
waktu dekat, lanjutnya, informasi tersebut akan segera disosialisasikan
kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus
BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan
membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.
"Sekarang
sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya,
BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga
untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," ujarnya.
Senada
dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi
instrumen penting bagi desa di samping unit usaha lain dan koperasi.
Menurutnya, aktifitas BUMDes yang dapat membentuk unit-unit usaha
tertuang jelas secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun
2014 tentang desa.
"BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," ujarnya.
Ia
mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait
payung hukum sempat menghambat aktivitas BUMDes. Meski tidak diatur
secara langsung dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes
memiliki landasan hukum yang jelas.
"Meski
tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di
bawahnya bisa menjelaskan detil. Bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit
usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," terangnya. (kemendesa.go.id)
Dalam waktu dekat, lanjutnya, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit usaha lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang dapat membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa.
"BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya," ujarnya.
"Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya bisa menjelaskan detil. Bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," terangnya. (kemendesa.go.id)
0 comments :
Post a Comment