JAKARTA, PORTALBERAU- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyampaikan dua hari lagi, Rabu, 28 Februari 2018, akan dimulai penghitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang. Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi kartu prabayar.
“Pada
28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap.
Mulai 28 Februari itu mulai dihitung. Kalau 30 hari tidak juga lakukan
registrasi, akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam
Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi
untuk Ekonomi Digital Awareness Registrasi Nomor HP di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran
secara bertahap akan dilanjutkan bagi yang belum melakukan registrasi
ulang hingga 14 April, dan mulai 15 April telepon dan SMS masuk akan
diblokir.
Tahap berikutnya, jika belum juga melakukan registrasi kartu prabayar
hingga 29 April, mulai 30 April ditambah pemblokiran layanan Internet.
Namun, khusus SMS registrasi ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan dan
layanan registrasi masih bisa dilakukan hingga masa berlaku kartu habis.
Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar
adalah untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan
seluler. “Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama.
Jika negara ini sudah makin maju, saat kita punya over-the-top
sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah
tidak akan terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data, cukup tunjukkan itu.
Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman,” ujarnya. (tempo.co.id)
0 comments :
Post a Comment