JAKARTA, PORTALBERAU- Menteri Dalam
Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum tentang larangan eks napi koruptor maju sebagai calon legislator,
pihaknya menyerahkan itu ke parlemen dan komisi pemilihan. Hanya satu yang
ditegaskannya, aturan sebaiknya memang merujuk pada aturan
perundangan-undangan.
"Saya serahkan kepada Ketua DPR bagaimana.
Saya kira pandangan Ketua KPU bisa kita terima tapi kepada UU
(merujuknya)," kata Tjahjo di gedung parlemen di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Tjahjo, wacana larangan eks napi koruptor
maju sebagai calon legislatif, ini bisa jadi polemik, seperti saat larangan
politik hendak diberlakukan. Saat itu, klausul tentang larangan politik dinasti
juga memantik pro kontra. Maka, terkait wacana larangan eks napi jadi caleg, ia
sebagai Mendagri tentu akan mendiskusikan itu dulu dengan pihak parlemen,
terutama Ketua DPR.
"Samalah dulu yang terus komplain mengenai politik
dinasti. UU sudah mengatur dulu tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
Nanti saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR untuk memperbaiki
masalah," katanya.
Sementara terkait dengan program legislasi
nasional (Prolegnas) sebagai Mendagri, ia berpandangan baiknya kedepan, DPR tak
terlalu banyak menargetkan UU yang harus diselesaikan. Walau memang, tugas
utama parlemen adalah membuat legislasi.
"Kalau perlu 1 atau 2 UU cukup, asal ada
manfaat buat masyarakat secara luas. Tidak harus 10 atau 20 UU. Kita ingin
memangkas, merampingkan berbagai aturan yang ada," katanya.
(kemendagri.go.id)
0 comments :
Post a Comment