-->

Waspadai Produk Bercacing, Instansi Terkait Diminta Bertindak Cepat

Posted by marta on 5 April 2018



SAMARINDA, PORTALBERAU- Menindaklanjuti hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makananan  (BBPOM) DKI Jakarta, dimana dari 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng  yang terdiri dari 66 merek, diantara 27 merek  ikan mackerel (produk luar negeri) dalam kemasan kaleng  positif mengandung parasit cacing.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Ir Fuad Asaddin  mengatakan,  hasil temuan di beberapa kabupaten/kota di Tanah Air secara serentak melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, termasuk tim dari Provinsi Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim   bersama dengan BBPOM Samarinda, Dinas Perdagangan  Samarinda dan Polresta Samarinda melakukan investigasi terhadap produk-produk ikan dalam kaleng, baik produksi dalam maupun luar negeri pada beberapa  12 toko modern dan pasar swalayan di Kota Samarinda,  pada tanggal 2 April 2018. 

"Dari hasil investigasi ke 12 toko tersebut,  semuanya   sudah melakukan penarikan atau mengembalikan produk-produk ikan dalam kaleng   ke masing-masing distributor untuk dimusnahkan, " kata Fuad Asaddin.

Fuad Asaddin juga mengimbau kepada dinas intansi dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah untuk segera bertindak cepat melakukan sosialisasi dan investigasi terhadap  berbagai merek produk ikan  mackerel dalam  kemasan kaleng yang positif mengandung parisit cacing, pada toko swalyan, toko sembako di masing-masing daerah.

Dia tegaskan, pihaknya sudah  mengedarkan surat kepada dinas instansi terkait untuk bersama-sama pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan  pengawasan, investigasi, dan sosialisasi  kepada masyarakat,  sebab kalau terlambat atau tidak dilakukan itu sangat riskan terhadap kesehatan. Dengan begitu  masyarakat terhindar dari produk makanan yang tercemar  parasit cacing yang ada pada produk ikan  mackerel dalam kemasan kaleng. 

"Kita harapkan awal April ini, produk-produk ikan dalam kemasan kaleng  termasuk  merek  ikan mackerel dalam kemasan kaleng  yang positif mengandung parasit cacing sudah tidak beredar lagi. Harus segera dilakukan jangan sampai produk tersebut dikonsumsi masyarakat,"  kata Fuad Asaddin.

Kepada masyarakat, Fuad Asaddin juga mengimbau untuk berhati-hati dan bisa lebih cermat membeli produk makanan dan minuman, khususnya produk ikan kaleng  bermerek mackerel untuk sementara tidak dikonsumsi. 

"Kalau  berbelanja perhatikan informasi label, apakah produk yang mau dibeli  memiliki izin edar dari BBPOM RI serta tidak melewati kadaluarsa. Dan kepada distributor atau pengecer juga bisa membantu melakukan pengawasan dan menarik kembali produk ikan dalam kaleng yang tercemar parisit cacing, maupun produk yang sudah kadaluarsa," papar Fuad Asaddin. (humas pemprov kaltim)



» Terimakasih telah membaca: Waspadai Produk Bercacing, Instansi Terkait Diminta Bertindak Cepat

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 05, 2018

0 comments :

Post a Comment