SAMARINDA,
PORTALBERAU- Menindaklanjuti hasil pengujian Balai Besar Pengawasan Obat
dan Makananan (BBPOM) DKI Jakarta, dimana dari 541 sampel ikan dalam
kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek, diantara 27 merek ikan
mackerel (produk luar negeri) dalam kemasan kaleng positif mengandung
parasit cacing.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
(Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Ir Fuad Asaddin
mengatakan, hasil temuan di beberapa kabupaten/kota di Tanah Air secara
serentak melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, termasuk tim dari
Provinsi Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM Kaltim bersama
dengan BBPOM Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda dan Polresta
Samarinda melakukan investigasi terhadap produk-produk ikan dalam kaleng, baik
produksi dalam maupun luar negeri pada beberapa 12 toko modern dan pasar
swalayan di Kota Samarinda, pada tanggal 2 April 2018.
"Dari hasil
investigasi ke 12 toko tersebut, semuanya sudah melakukan
penarikan atau mengembalikan produk-produk ikan dalam kaleng ke
masing-masing distributor untuk dimusnahkan, " kata Fuad Asaddin.
Fuad Asaddin juga mengimbau kepada dinas intansi
dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah untuk segera bertindak cepat
melakukan sosialisasi dan investigasi terhadap berbagai merek produk
ikan mackerel dalam kemasan kaleng yang positif mengandung parisit
cacing, pada toko swalyan, toko sembako di masing-masing daerah.
Dia tegaskan, pihaknya sudah mengedarkan
surat kepada dinas instansi terkait untuk bersama-sama pemerintah daerah untuk
secepatnya melakukan pengawasan, investigasi, dan sosialisasi
kepada masyarakat, sebab kalau terlambat atau tidak dilakukan itu sangat
riskan terhadap kesehatan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari produk
makanan yang tercemar parasit cacing yang ada pada produk ikan
mackerel dalam kemasan kaleng.
"Kita harapkan awal April ini,
produk-produk ikan dalam kemasan kaleng termasuk merek ikan
mackerel dalam kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing
sudah tidak beredar lagi. Harus segera dilakukan jangan sampai produk tersebut
dikonsumsi masyarakat," kata Fuad Asaddin.
Kepada masyarakat, Fuad Asaddin juga mengimbau
untuk berhati-hati dan bisa lebih cermat membeli produk makanan dan minuman,
khususnya produk ikan kaleng bermerek mackerel untuk sementara tidak
dikonsumsi.
"Kalau berbelanja perhatikan informasi label, apakah
produk yang mau dibeli memiliki izin edar dari BBPOM RI serta tidak
melewati kadaluarsa. Dan kepada distributor atau pengecer juga bisa membantu
melakukan pengawasan dan menarik kembali produk ikan dalam kaleng yang tercemar
parisit cacing, maupun produk yang sudah kadaluarsa," papar Fuad Asaddin. (humas
pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment