GUNUNG TABUR, PORTALBERAU- Tengah asik bermain judi Remi, 6 orang masing-masing berinisial Hs (46), Hn (35), Ad (30), Sh (21), Rh (40) dan Yd (16) dibekuk aparat kepolisian Polsek Gunung Tabur sekitar pukul 00.30 Wita, pada Jumat (25/5/2018).
Para pelaku dibekuk di sekitar Jalan Poros Bulungan, Kilometer 15, Kecamatan Gunung Tabur. Dari para pelaku polisi mengamankan 1 karpet, 2 set Kartu Remi, 30 potong kayu berbentuk kubus kecil dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Ning Tyas Widyas Mita pengungkapan kasus perjudian ini berawal Pada Kamis (24/5/2018) sekitar jam 23.30 wita. Saat itu petugas tengah melaksanakan patroli cipta kondisi bulan Ramadhan.
"Saat patroli petuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yg mengadakan perjudian di Jalan Poros Bulungan dan kemudian tim langsung bergerak ke TKP," ungkapnya saat dikonfirmasi Portal Berau.
Sekitar pukul 00.30 wita petugas melakukan pengecekan dan diketahui jika benar Hb dan kawan-kawannya sedang melakukan judi jenis joker sepanjutnya para pelaku diamankan di Polsek Gunung Tabur guna proses lebih lanjut.
"Kami amankan para pelaku ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan mereka yang melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment