SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Tongkang batubara milik PT RUB yang bersenggolan dan hampir tenggelam di perairan Sukan menuju Suaran, beberapa waktu lalu, mendapat sanksi tegas dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Berau.
Kesyahbandaran KUPP Berau, Sukriadi menjelaskan jika pemilik kapal dan kapten kapal yang bertugas pada saat kejadianlah yang akan mendapatkan sanksi lantaran adanya beberapa kelalaian yang ditemukan dari laporan di lapangan.
"Kapten kapal dan crew-nya akan diberi sanksi pemberhentian berlayar di perairan Berau. Sedangkan untuk pemilik kapal yakni PT RUB, ada juga sanksinya, tetapi sampai saat ini masih mereka proses sendiri penyelesaiannya," terangnya saat ditemui, Selasa (22/5/2018).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Andhika Darma Sena mengatakan jika agen kapal juga sudah diperiksa terkait insiden tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan legalitas pelayaran kapal tersebut. Dan hingga hari ini tongkang tersebut juga masih berada di tempat kejadian. Maka kami hanya memeriksa sebatas perijinannya saja," ungkapnya.
Ditanya soal sanksi pidana, ia menegaskan jika hal itu masih akan dilihat terlebih dahulu. Dan untuk masalah pencemaran lingkungan, diserahkan kepada instansi terkait. (Tim)
0 comments :
Post a Comment