TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Saat ini ada sekitar 700 lebih warga binaan atau narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Namun, dari jumlah keseluruhan hanya 369 orang yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Agus Dwirijanto, mengatakan jika pengajian untuk para napi sudah selesai namun belum diketahui berapa orang yang akan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendapat remisi. Selain itu, tak ada yang mendapat remisi bebas tahun ini.
“Kita belum tahu berapa yang disetujui, karena nantinya hanya napi yang memenuhinya syarat untuk pengajuan," ungkapnya.
Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa kriteria seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan atau narapidana, tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Sementara terkait masa pemberian remisi, jumlahnya berbeda bagi setiap narapidana, ada yang mendapatkan 15 hari hingga 30 hari atau tergantung berapa lama mereka menjalani masa tahanan di Rutan.
"Jika narapidana sudah menjalani enam tahun dari pidana yang dia terimanya maka bisa mendapat remisi selama dua bulan," pungkas. (Tim)
0 comments :
Post a Comment