TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak di seluruh
Indonesia yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, Rabu besok, ditetapkan
menjadi hari libur Nasional.
Hal itu disampaikan Gubernur
Kaltim, Awang Faroek Ishak, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor
100/K.300/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Hari
Libur.
Adapun libur yang ditetapkan
tersebut berlaku hingga masa yang ditetapkan pula. Bersamaan dengan itu, Awang
juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk menggunakan hak pilih dan
suaranya dalam pelaksanaan Pilgub besok.
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur Nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," ungkapnya. (Tim)
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur Nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," ungkapnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment