-->

Hari Pemungutan Suara Pilgub 2018, Gubernur Tetapkan Sebagai Libur Nasional

Posted by marta on 26 June 2018



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, Rabu besok, ditetapkan menjadi hari libur Nasional.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100/K.300/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Hari Libur.

Adapun libur yang ditetapkan tersebut berlaku hingga masa yang ditetapkan pula. Bersamaan dengan itu, Awang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk menggunakan hak pilih dan suaranya dalam pelaksanaan Pilgub besok. 

"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur Nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," ungkapnya. (Tim)


» Terimakasih telah membaca: Hari Pemungutan Suara Pilgub 2018, Gubernur Tetapkan Sebagai Libur Nasional

Related Posts

Portal Berau Updated at: June 26, 2018

0 comments :

Post a Comment