TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sempat membuat heboh masyarakat Berau, kabar sepasang muda-mudi yang diduga melakukan hubungan seksual di kawasan Tepi Sungai Segah Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, dinyatakan tidak benar oleh Iramsyah, Kepala Satpol PP Berau.
Pernyataan itu disampaikan Iram di hadapan awak media, usai melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga kuat menjadi aktor dalam foto yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Informasi yang sempat beredar mengatakan mereka melakukan hubungan badan di kawasan itu, saya tegaskan itu informasi yang keliru alias hoax, tidak benar begitu," ujarnya, Senin (15/10/18).
Lanjut Iram, foto yang viral tersebut memang benar diambil di kawasan Jalan Pulau Derawan, namun berdasarkan pengakuan para oknum yang berada di dalam gambar, mereka tidak melakukan hubungan seksual seperti kabar yang terlanjur beredar di masyarakat.
"Oknum ini tidak melakukan hubungan seksual. Dari keterangan mereka, saat itu sedang keluar mencari makan. Lalu bertemu seorang pria, yang kemudian terjadilah momen bercanda seperti di foto itu. Yang memoto temannya sendiri, pakai kamera handphone," jelasnya.
Ia juga menegaskan, oknum bukan merupakan perempuan, melainkan waria yang kerap mangkal di pinggir jalan. Atas kejadian yang sempat membuat Bupati Berau, Muharram, angkat bicara ini, dikatakan Iram, pihaknya akan meningkatkan aktivitas patroli serta razia terutama di kawasan yang dinilai rawan.
"Oknumnya sudah dipulangkan ke daerah asal mereka di Sulawesi Barat dengan dibiayai langsung Bupati Berau. Kejadian ini pelajaran bagi kami untuk lebih maksimal berpatroli," ungkapnya.
Namun, ia juga mengimbau kepada masyarakat Berau untuk tidak mudah menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Seperti informasi adanya pasangan muda-mudi berhubungan seksual, yang sebenarnya tidak benar.
"Kami harap kalau ada hal-hal seperti ini, jangan terlalu cepat berkesimpulan. Mesti di cek dulu benar atau tidak, sesuai atau tidak faktanya. Kalau sudah terlanjur menyebar dan viral, lalu kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini sama saja tindak penyebaran berita bohong alias hoax. Itu ada undang-undangnya, sehingga masyarakat harus hati-hati dan lebih bijak menggunakan media sosialnya untuk menyebar informasi," pintanya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment