-->

Jual Miras, Pria 28 Tahun Dibekuk Polisi

Posted by PORTALBERAU on 4 April 2019



BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU- BD (28), Warga Kecamatan Biduk-biduk ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan menjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus. BD berhasil diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (2/4/2019) lalu.



Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 46 botol miras jenis cap tikus yang sudah disimpan didalam kemasan air mineral ukuran 500 Mililiter.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Biduk-biduk, AKP Herman mengakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras jenis cap tikus. Selanjutnya aparat langsung bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi, petugas segera mendatangi salah satu rumah yang diduga sering menjual miras tersebut," Ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 46 botol tanpa dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

"Seetelah menememukan barang bukti, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Biduk-Biduk guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Jual Miras, Pria 28 Tahun Dibekuk Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 04, 2019

0 comments :

Post a Comment