TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Berau melakukan pelayanan pembayaran zakat fitrah kepala daerah, pimpinan SKPD, direksi BUMN, ASN, hingga karyawan di rumah jabatan bupati Jl. Cendana, Tanjung Redeb yang kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama (15/05/2019)
Agenda rutin tahunan tersebut, dikatakan Ketua Baznas Berau Rajuddin Abdurrahman, adalah untuk memberikan penguatan terhadap peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan bahwa setiap ASN wajib untuk menyalurkan sebagain harta untuk berzakat.
“Kalau sebelumnya kita hanya melakukan sosialisasi penguatan wajib zakat melalui Al-Qur’an dan Hadits kali ini syukur Alhamdulillah dengan ditambahnya perda sekiranya dapat lebih menguatkan lagi,” ungkapnya kepada awak media
Untuk akumulasi dari awal bulan Januari hingga Mei, Lanjut Rajuddin pihak BAZNAS telah mengumpul zakat dengan total sebesar Rp 1.783 M.
Sementara, Bupati Berau Muharram berharap zakat yang diperoleh dapat semakin mampu memberikan solusi kepada masyarakat yang ada di bawah garis kemiskinan.
“Ada 2 penekan yang saya berikan tadi, pertama pihak BAZNAS dapat melakukan pendataan secara optimal terhadap objek-objek zakat yang harus di data sehingga sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing. Kedua memaksimalkan penerimaan zakat bagi setiap ASN,” tegas Muharram.
“Harapan saya tahun ini, lebih melakukan pendekatan kepada para seluruh OPD, agar supaya nanti PNS yang penghasilannya di atas rata-rata dapat menyisihkan sebagian dari penghasilannya perbulan untuk berzakat tentu itu juga memudahkan mereka untuk melakukan penyetoran zakat,” pungkasnya
Untuk diketahui, Kadar zakat fitrah yang diitetapkan melalui surat penetapan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Berau No. 134 Tahun 2019 tanggal 30 Mei 2019 terbagi menjadi tiga kategori diantaranya kategori tertinggi Rp 37.500, kategori sedang Rp 32.500 dan kategori terendah sebesar Rp 27.500.
0 comments :
Post a Comment