-->

Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Posted by PORTALBERAU on 21 May 2019



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh perusahaan. Dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya.


Hal itu pun ditegaskan melalui surat edaran Bupati Berau nomor 560/341.4.Pengupahan. Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan. Dalam rangka menyongsong tibanya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/karyawan di lingkungan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pekerja/buruh yang wajib mendapatkan THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi perusahaan yang telah mengatur adanya pemberian THR dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) maupun dalam bentuk lainnya yang jumlahnya lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam Permen Tenaga Kerja RI nomor 6 tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, maka THR dibayarkan kepada pekerja adalah sesuai PKB, PP maupun melalui bentuk lainnya yang sudah biasa diberikan.

Kemudian besaran THR yang diterima pekerja/buruh yaitu, yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dengan 12 kemudian dikali 1 bulan upah. THR keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Anang Saprani menegaskan agar seluruh pimpinan perusahaan bisa memenuhi kewajiban ini kepada pekerja/buruh. Pemberian THR harus sudah dibayarkan 1 minggu sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemberiaan THR ini secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selambat-lambatnya 10 hari setelah pemberiaan THR.

“Kita harap setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Anang, pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. Hal ini juga untuk menjaga suasana dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan kerja. Dengan tepenuhinya hak tenaga kerja itu dapat menjadi suntikan kepada mereka dalam bekerja. (hms5)


» Terimakasih telah membaca: Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Related Posts

Portal Berau Updated at: May 21, 2019

0 comments :

Post a Comment