-->

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 3 Kategori

Posted by PORTALBERAU on 7 May 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Zakat fitrah adalah kewajiban bagiat setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya atau pun orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Untuk menentukan kadar zakat fitrah di bulan ramadan 1440 Hijriyah bagi wilayah Kabupaten Berau, Kantor Kementerian Agama Berau bersama Instansi terkait telah menggelar pertemuan untuk membahas penetapan besaran kadar zakat fitrah untuk tahun 2019 ini. 


Kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1440 Hijriyah telah ditetapkan  dengan Surat Penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau nomor 134 Tahun 2019 tanggal 30 April Mei 2019.
Ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad), sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masing masing keluarga  sehari hari sebanyak 2,5 (dua setengah) kilogram beras setiap jiwa. Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sesuai dengan surat ketetapan tersebut, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran dan apalabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 27.500, untuk kategori terendah. kategori sedang Rp 32.500 dan kategori tertinggi sebesar Rp 37.500.
Kepala Kantor Kementerian Agama Berau, Alfi Taufik, mengungkapkan penetapan kadar zakat, Kantor Kementerian Agama ini melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah  yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras. Serta dengan lembaga dakwah Islam yang telah menggelar pertemuan beberapa waktu lalu. 
“Keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan instansi terkaitdan lembaga dakwah Islam,” ungkapnya.
Dengan penetapan kadar zakat fitrah lebih awal, diharapkan Alfi pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan mulai dari awal ramadan. Sehingga diharapkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, masyarakat yang berhak menerima zakat sudah bisa menerimanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung. 
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Kami mengajak umat muslim untuk menunaikan zakat melalui badan amil zakat,” ungkapnya.
Sementara untuk kadar fidyah, Kantor Kementerian Agama Berau menetapkan besaran kadar fidyah yang ditetapkan sebesar 6 ons beras per jiwa per hari (belum termasuk lauk pauk). Kadar fidyah jika dibayar dengan uang senilai Rp 25.000 per hari per jiwa. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 3 Kategori

Related Posts

Portal Berau Updated at: May 07, 2019

0 comments :

Post a Comment