-->

Pemkab Sampaikan Raperda BUMD

Posted by PORTALBERAU on 26 June 2019




TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam memantapkan program pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun dasar hukum untuk pengelolaan BUMD. Dasar hukum ini dituangkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) dan telah disampaikan Pemkab Berau ke DPRD Berau dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (25/6).

Dalam penyampaian tersebut, ada tiga Raperda yang telah disusun Pemkab Berau untuk secepatnya disahkan sebagai Perda, diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5/1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau.

Selain ketiga Raperda ini, ada dua lagi Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12/2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Berau, Muharram mengatakan bahwa penyampaian Raperda ini sebagai dasar pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal khususnya pengelolaan BUMD. Seperti Perusda Bhakti Praja yang saat ini vakum pengelolaannya. Diharapkan dengan adanya dasar hukum yang dibuat nanti bisa memaksimalkan kembali Perusda ini. Mengingat ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan pemerintah kabupaten dalam pemanfaatannya dan menghasilkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Nantinya akan dikelola secara profesional lagi. Dan dengan kembali beroperasinya Perusda ini bisa membantu dalam menghasilkan PAD. Contohnya saat ini ada perusahaan yang ingin melakukan investasi briket arang di Mantaritip. Dengan adanya Peruda ini, pemerintah bisa masuk dan ikut serta didalamnya. Dan menghasilkan PAD,” jelasnya.

Begitu juga dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah. Menurut Muharram hal ini sangat mendesak. Dimana pemerintah kabupaten saat ini gencar untuk memenuhi kebutuhan air minum di masyarakat dalam beberapa tahun kedepan.

“Dengan bertambahnya modal di PDAM ini, nantinya kita akan memaksimalkan IPA yang ada di kecamatan agar bisa dimaksimalkan lagi. Melalui pelatihan dan operasional pengelolaan IPA ini,” tegasnya.

Ia mengharapkan agar Raperda yang disampaikan ini bisa secepatnya dibahas dan ditetapkan. Sehingga pengoptimalan Perusda yang ada bisa terealisasi dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah.

“Kita berharap Raperda ini bisa secepatnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (hms5)


» Terimakasih telah membaca: Pemkab Sampaikan Raperda BUMD

Related Posts

Portal Berau Updated at: June 26, 2019

0 comments :

Post a Comment